Tampilkan postingan dengan label Tafsir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tafsir. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 April 2012

Sudahkah Kau Bayar Utangmu [Bag 3-terakhir]

Lanjutan dari artikel sebelumnya..

Bahaya Utang yang Tidak Dibayar

Orang yang berutang hendaklah berpikir bahwa dirinya mempunyai tanggungan kepada orang lain yang tidak bisa diselesaikan perkaranya melainkan dengan yang bersangkutan, berbeda dengan dosa lain karena melanggar hak Allah Subhanahu wa Ta`ala.

1. Jiwa senantiasa berurusan dengan utangnya.
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam bersabda:

"Jiwa seorang mukmin bergantung pada utangnya sehingga dia membayarnya." (HR. at Tirmidzi: 4/249, dishahihkan oleh al Albani dalam al Misykat: 2/158)

2. Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam enggan menshalati jenazahnya.
Salamah bin al Akwa` radhiyallahu `anhu berkata: Kepada Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam dihadirkan jenazah agar beliau shalati, lalu beliau bersabda:

"Apakah dia punya utang?" Mereka (para sahabat) menjawab: "Ya." Beliau berkata: "Shalatilah temanmu." Abu Qatadah radhiyallahu `anhu berkata: "Wahai Rasulullah, aku yang menanggung utangnya." Lalu beliau mau menshalatinya. (HR. al Bukhari: 8/77)

3. Dihukumi sebagai pencuri bila tidak membayar.
Hadits dari Shuhaib al Khoir radhiyallahu `anhu, Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam bersabda:

"Siapa saja yang berutang sedang dia berniat tidak membayarnya maka dia mati dalam keadaan mencuri." (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh al Albani dalam Shahih Ibnu Majah: 2/52)

4. Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam senantiasa berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala dari beratnya membayar utang.
Aisyah radhiyallahu `anha berkata: Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam berdo`a pada waktu shalat dengan do`a: "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan banyak utang." (HR. al Bukhari: 8/233)

Rabu, 25 April 2012

Sudahkah Kau Bayar Utangmu [Bag 2]

Lanjutan dari artikel sebelumnya..

Adab Pemberi Utang

Agar terjalin hidup bermasyarakat yang baik dan mendapat ridha Allah Subhanahu wa Ta`ala, orang yang memberi utang hendaklah memiliki etika atau akhlak yang baik ketika hendak mengutangi orang lain, terutama kepada saudara sesama muslim yang sangat membutuhkan.
  1. Hendaknya ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta`ala ketika menolong orang yang membutuhkan pinjaman, tidak merugikan dirinya dan peminjam. Baca kembali QS. At Taghobun [64]: 17 dan Al Baqarah [2]: 279.
  2. Tidak mengutangi orang yang ingin merusak aqidah, ibadah, dan moralnya >> "...Dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." {QS. Al Ma`idah [5]: 2}
  3. Jika yang berutang belum mampu membayar hendaknya ditangguhkan hingga mampu membayar >> "Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan..." {QS. Al Baqarah [2]: 280}
  4. Sungguh amat baik, bila pemberi utang membebaskan sebagian utang saudaranya yang miskin >> "...Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." {QS. Al Baqarah [2]: 280}
  5. Tidak menerima suap dari yang berutang >> "...Dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman." {QS. Al Baqarah [2]: 278}
  6. Meminta saksi dan penulis bila diperlukan.
  7. Hendaklah menerima pengalihan pembayaran utang bila ada yang menanggungnya.
Disebutkan dalam sebuah hadits, pada suatu ketika Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam enggan menshalati jenazahnya orang yang meninggal dalam keadaan masih berutang. Lalu Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu berkata: "Shalatilah dia, wahai Rasulullah! Aku yang menanggung utangnya." Kemudian beliau shalallahu `alaihi wa sallam menshalatinya. {HR. al Bukhari: 8/329}

Selasa, 24 April 2012

Sudahkah Kau Bayar Utangmu [Bag. 1]

Oleh: Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron -hafizhahullah

Utang piutang telah membudaya. Penerapannya pun sudah salah kaprah. Utang piutang yang semula merupakan bentuk tolong-menolong berubah menjadi bentuk usaha yang harus menguntungkan, maka lahirlah istilah bunga pinjaman. Padahal jika mau dikembalikan ke asas dibolehkannya utang-piutang maka keuntungannya malah berlipat, pahala dari Allah Subhanahu wa Ta`ala. Bukannya harta haram, ambruknya perekonomian dan murka Allah Subhanahu wa Ta`ala. Renungkanlah.

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermua`malah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun daripada utangnya..." {QS. Al Baqarah [2]: 282}

Mengherankan sekaligus mengenaskan, orang yang tidak mau utang dipaksa supaya utang, sedangkan yang tidak punya agunan berani ambil pinjaman. Terjadilah dilema. Jika utang ke bank dibayar tepat waktu sedangkan utang kepada saudara sesama muslim pura-pura dilupakan. Akhirnya, persaudaraan pun menjadi renggang.

Ingatlah wahai saudara, utang yang tidak dibayar di dunia kelak ditagih ketika timbangan ditegakkan. Perhatikan keterangan di bawah ini sebelum maut datang menjemput. Lunasi utangmu sebelum dirimu dan keluargamu menderita.