Kamis, 26 April 2012

Sudahkah Kau Bayar Utangmu [Bag 3-terakhir]

Lanjutan dari artikel sebelumnya..

Bahaya Utang yang Tidak Dibayar

Orang yang berutang hendaklah berpikir bahwa dirinya mempunyai tanggungan kepada orang lain yang tidak bisa diselesaikan perkaranya melainkan dengan yang bersangkutan, berbeda dengan dosa lain karena melanggar hak Allah Subhanahu wa Ta`ala.

1. Jiwa senantiasa berurusan dengan utangnya.
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam bersabda:

"Jiwa seorang mukmin bergantung pada utangnya sehingga dia membayarnya." (HR. at Tirmidzi: 4/249, dishahihkan oleh al Albani dalam al Misykat: 2/158)

2. Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam enggan menshalati jenazahnya.
Salamah bin al Akwa` radhiyallahu `anhu berkata: Kepada Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam dihadirkan jenazah agar beliau shalati, lalu beliau bersabda:

"Apakah dia punya utang?" Mereka (para sahabat) menjawab: "Ya." Beliau berkata: "Shalatilah temanmu." Abu Qatadah radhiyallahu `anhu berkata: "Wahai Rasulullah, aku yang menanggung utangnya." Lalu beliau mau menshalatinya. (HR. al Bukhari: 8/77)

3. Dihukumi sebagai pencuri bila tidak membayar.
Hadits dari Shuhaib al Khoir radhiyallahu `anhu, Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam bersabda:

"Siapa saja yang berutang sedang dia berniat tidak membayarnya maka dia mati dalam keadaan mencuri." (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh al Albani dalam Shahih Ibnu Majah: 2/52)

4. Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam senantiasa berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala dari beratnya membayar utang.
Aisyah radhiyallahu `anha berkata: Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam berdo`a pada waktu shalat dengan do`a: "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan dosa dan banyak utang." (HR. al Bukhari: 8/233)

5. Dosa utangnya tidak terampuni walaupun mati syahid.
Hadits dari Abdullah bin Amr bin al Ash radhiyallahu `anhuma, Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam bersabda:

"Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali utang." (HR. Muslim: 9/496)

Abu Hurairah radhiyallahu `anhu bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu bila saya terbunuh berperang membela agama Allah Subhanahu wa Ta`ala dengan penuh kesabaran dan mencari pahala, maju pantang mundur, apakah Allah mengampuni dosa saya?" Beliau shalallahu `alaihi wa sallam menjawab: "Ya, kecuali utang." (HR. Ahmad, dishahihkan oleh al Albani dalam Shahihul Jami`: 1425)

6. Utang yang tidak dibayar dihukumi sebagai suap.
Abu Hurairah radhiyallahu `anhu berkata: "Siapa saja yang punya utang tetapi tidak membayarnya padahal mampu, maka dia seperti pemakan barang yang haram dan hasil suap." (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah: 5/389)

Ikrimah rahimahullah berkata: "Siapa yang punya utang, mampu membayar tetapi tidak membayar, sungguh dia orang yang binasa." (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah: 5/414)

7. Orang yang tidak berniat membayar utangnya diambil pahala kebaikannya pada hari kiamat.
Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma, Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam bersabda:

"Utang itu ada dua macam, barang siapa meninggal dunia sedang dia sebelumnya berniat membayarnya maka aku yang mengurusinya besok pada hari kiamat, barang siapa yang mati sedang dia tidak punya niat untuk membayar utangnya maka akan diambil sebagian kebaikannya pada hari kiamat yang (ketika itu) dia tidaklah punya dinar dan dirham." (HR. at Tirmidzi, dishahihkan oleh al Albani dalam Shahihul Jami`: 3418)

---

Keutamaan Pemberi Tempo dan Pembebas Utang

Pemberi utang hendaknya memaklumi, orang yang berutang ada yang kaya dan ada yang miskin. Orang miskin boleh jadi belum mampu membayar tepat waktu bahkan mungkin tidak bisa membayar karena kemiskinannya. Sebab itu, barang siapa yang memberi kelonggaran kepada mereka atau membebaskannya, kelak Allah Subhanahu wa Ta`ala akan menggantinya dengan yang lebih banyak dan dia mendapatkan kenikmatan di akhirat. Di bawah ini adalah keutamaan bagi pemberi utang yang memberi tempo -kepada yang belum mampu membayar- dan yang mau membebaskannya:

1. Dijamin masuk surga.
Hudzaifah radhiyallahu `anhu berkata: Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam bersabda:

"Malaikat mencabut roh orang yang meninggal sebelum kalian, lalu mereka (malaikat) menanya: 'Apakah kamu tahu perbuatanmu yang baik?' Dia (orang itu) menjawab: 'Aku tidak tahu.' Mereka berkata: 'Ingat-ingatlah kebaikanmu!' Lalu dia menjawab: 'Aku mengutangi orang lalu aku menyuruh budakku agar memberi tempo bagi yang belum mampu dan membebaskan sebagian utang.' Maka Allah berkata: 'Bebaskan dia dari neraka.'" (HR. Muslim: 2917)

2. Dosanya diampuni.
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, Nabi shalallahu `alaihi wa sallam bersabda:

"Ada seorang pedagang yang (biasa) mengutangi orang. Jika orang (yang diutangi) itu belum mampu membayar, dia berkata kepada budaknya: 'Maafkan dia, semoga Allah memaafkan kita.' Maka Allah mengampuni dosanya." (HR. al Bukhari: 1936)

3. Meraih naungan dari Allah pada hari kiamat.
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, Nabi shalallahu `alaihi wa sallam bersabda:

"Barang siapa yang memberi tempo kepada orang yang belum mampu membayar utang atau dia membebaskannya, maka Allah akan menaungi dia pada hari kiamat di bawah naungan arsy-Nya pada suatu hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya." (HR. at Tirmidzi: 1227, dishahihkan oleh al Albani dalam Silsilah Shahihah: 909)

4. Setiap harinya ia dicatat seperti orang yang bershadaqoh.
Buroidah radhiyallahu `anhu berkata: Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam bersabda:

"Barang siapa yang memberi tempo kepada orang yang belum mampu membayar utang, maka dia setiap hari mendapatkan pahala seperti orang yang bershadaqoh semisal barang yang diutang." (HR. Ahmad: 21968, dishahihkan oleh al Albani dalam Shahih at Targhib: 1/221)

5. Berlipat ganda pahala shadaqohnya.
Buroidah radhiyallahu `anhu berkata: Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam bersabda:

"Barang siapa yang memberi tempo kepada orang yang belum mampu membayar utang yang bershadaqoh sebesar barang yang diutang sampai dibayar utang itu. Jika tiba waktunya membayar pemberi utang memberi tempo lagi maka setiap harinya ia seperti bershadaqoh dua kali dari harta yang diutang." (Lihat Musykilul Atsar kar. Imam ath Thohawi: 8/304, dishahihkan oleh al Albani dalam Silsilah Shahihah: 86)

---

Kriteria Orang yang Berutang dan Sikap Penagih Utang

Syaikh Ibrahim at Tuwaijiri rahimahullah berkata: "Orang yang punya utang ada empat macam:
  1. Dia tidak punya harta untuk membayarnya, maka hendaknya diberi kelonggaran penangguhan tempo dan tidak menagih pembayaran kewajibannya.
  2. Harta dia lebih banyak daripada utangnya, maka boleh diminta dan yang berutang wajib membayar utangnya.
  3. Punya harta sebesar jumlah utangnya, maka wajib membayar.
  4. Memiliki harta lebih sedikit dari jumlah utangnya, dia termasuk orang yang muflis (pailit) yang terlarang menggunakan hartanya berdasar atas permintaan pemberi utang atau sebagiannya, sedangkan hartanya dibagikan kepada para pemberi utang sesuai persentase yang ada." (Mukhtashor al Fiqhul Islami). Adapun dalil bagi yang keempat ini ialah sabda Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam: "Ambillah wahai pemberi utang harta dia yang kamu jumpai dan kamu tidak punya hak melainkan yang kamu ambil." (HR. Muslim: 8/188)

Semoga bermanfaat.

[Disalin dari Majalah Al Furqon Edisi 07 th. ke-8 1430/ 2009 dengan judul Bebaskan Jiwamu dari Belenggu Utang]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar