Sabtu, 24 Maret 2012

Bolehkah Hijab dan Cadar Berwarna Cerah?

Pertanyaan:

Dalam berhijab dan bercadar, apakah seorang wanita diperbolehkan memakai warna yang cerah seperti warna merah, warna hijau, biru, ungu, dan yang lainnya? Dengan alasan bahwa tidak ada larangan bagi seorang wanita memakainya?

(ditanyakan pada safari dakwah ulama ahlussunnah, Balikpapan, Selasa, tanggal 02 Rabi'ul Awal 1431 H)

Jawaban:

Oleh Asy Syaikh Abdullah bin Umar Al Mar'I hafizhahullah

Telah disebutkan dalam Ash Shahihain, Shahih Al-Bukhari dan Muslim, dari hadits Aisyah radhiyallahu ta`ala `anhaa bahwa pada saat pertama kali diturunkannya ayat hijab, para wanita Anshor, begitu mereka mendengarkan tentang ayat tersebut maka mereka pun bersegera untuk mengamalkannya. Sehingga disebutkan di dalam hadits tersebut bahwa aku tidak melihat seperti wanita Anshor, yaitu dalam hal pemenuhan seruan dan kesegeraan mereka menjalankan perintah Allah subhanahu wa ta'ala untuk berhijab. Maka yang menjadi syahid adalah bahwa Aisyah berkata, "fakhorojna wa qod syaqoqna bikhumurihinna wa satama ru`uusahunna wa ajsaadahunna ka `annahunnal ghirbaan" (maka mereka langsung keluar dan mereka telah menyobek kain-kain mereka untuk kemudian menutupi kepala-kepala dan tubuh-tubuh mereka, seakan-akan mereka itu seperti burung gagak). Apakah kalian tahu burung gagak itu warnanya apa? Merah atau biru? Tentu warnanya hitam. Maka termasuk di antara sunnah para Shahabiyyat dalam berhijab adalah mengenakan pakaian hitam.

Demikian pula disebutkan di dalam banyak hadits, di antaranya:

Hadits Aisyah dalam Ash-Shahihain juga, dalam kisah "al ifk". Di dalam riwayat itu disebutkan bahwa hijab beliau juga berwarna hitam. Dan semisal riwayat tersebut, telah datang pula riwayat dari hadits Asma` radhiyallahu ta`ala `anha dan riwayat-riwayat lain yang sedemikian banyak. Maka ini semua menunjukkan bahwa hijabnya wanita-wanita sahabat, adalah berwarna hitam. Dan kita mengatakan bahwa Al-Kitab dan As-Sunnah harus dipahami dengan pemahaman siapa? Dengan pemahaman salaful ummah, dan dengan penerapan salaful ummah. Dan ini termasuk di antara penerapan salaful ummah. Bahwa mereka dulu mengenakan hijab dengan warna hitam.

Kemudian di sini juga ada hikmah lain yang lathifah (lembut tapi penting), yaitu bahwa warna hitam lebih menjauhkan seseorang dari menghias dirinya. Oleh karena itu, hendaknya seseorang bersemangat untuk memilih hijab dengan warna hitam dan bukan warna yang lainnya.


---

Diambil dari artikel lainnya..

"Seorang wanita muslimah boleh memakai pakaian berwarna terang selama tidak menimbulkan fitnah (baca: godaan terhadap lawan jenis, ed) berdasarkan riwayat dari para wanita salaf [riwayat-riwayat ini bisa dilihat di dalam kitab Jilbab Mar`atil Muslimah, hlm 121-124;  karya Syaikh Al Albani]

Namun SEPANTASNYA meninggalkan pakaian berwarna terang yang menarik perhatian atau berwarna-warni yang menarik hati laki-laki. Karena tujuan perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan. Kalau jilbab/ pakaian itu sendiri dihiasi dengan renda, bros, aksesori, warna-warni yang menarik pandangan orang maka ini bertentangan dengan firman Allah azza wa jalla,

"Dan janganlah para wanita mukminah itu menampakkan perhiasan mereka." {QS. An Nur[24]: 31}

Ummu Salamah rhadiyallahu `anha berkata,

Ketika turun firman Allah (yang artinya), "Hendaknya mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." {QS. Al-Ahzab[33]: 59}, wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena warna (warna hitam -red) kain-kain (mereka). [HR. Abu Daud no. 4101; dishahihkan oleh Syaikh Al- Albani.]

Hadits ini menunjukkan bahwa wanita-wanita Anshar tersebut mengenakan jilbab-jilbab berwarna hitam.

Oleh karena itulah jika keluar rumah, hendaklah wanita memakai pakaian yang berwarna gelap, tidak menyala dan berwarna-warni agar tidak menarik pandangan orang. [Dan tidak harus berwarna hitam, apalagi di sebagian daerah yang masyarakatnya memandang warna hitam itu menyeramkan]. Wallahu a`lam."

Jadi di sebagian tempat warna pakaian hitam yang dikenakan oleh seorang muslimah itu bisa jadi menjadi pakaian syuhroh ketika warna hitam di daerah tersebut dinilai adalah warna yang "menyeramkan" sehingga dalam kondisi seperti ini sangat tidak dianjurkan untuk memakai warna hitam.

Sumber: Ringkasan dari artikel >> http://ustadzaris.com/haruskah-hitam-menyeramkan

---

Note:

*Pakaian syuhroh di sini bentuknya adalah pakaian yang berbeda dengan pakaian yang biasa dipakai di negeri tersebut dan tidak digunakan di zaman itu.

Akan tetapi, Alhamdulillaah di Indonesia sekarang ini -khususnya di daerah perkotaan- hijab dengan warna hitam-hitam sudah tidak asing lagi. Meski pada sebagian daerah masih dipandang asing.

Menurut pendapat pribadi -jika disimpulkan-, jauh lebih selamat jika mengenakan hijab dengan warna hitam, kalau pun belum bisa, diusahakan yang berwarna gelap (tidak harus hitam), seperti coklat pekat, biru dongker, ungu gelap, dan lain sebagainya.

Pemilik blog ini pun masih berusaha untuk memperbaiki hijabnya, karenanya, catatan/ rangkuman dari artikel di atas sebagai masukan untuk pemilik blog terlebih dahulu.

Semoga bermanfaat.

5 komentar:

  1. Iya mau tanya juga. Soalnya daerah saya kalau pakai cadar berwarna hitam itu justru terlihat mencolok dan berbeda. Apa jika berwarna cerah itu dibilang tabarujj? Meskipun niatnya bukan untuk mencari sensasi atau agar menarik lawan jenis namun hanya untuk agar terlihat lebih membaur ke masyarakat?

    BalasHapus
  2. Saya baru belajar behijab dan bercadar.
    Hijab saya beberapa ada yg mencolok seperti warna pink.
    Saya pernah memakai serba hitam. Tapi anak anak di sekitar saya bertingkah seolah olah takut dengan saya...
    Lalu saya mencoba mix dengan hitam pink. Alhamdulillah. Anak anak di sekitar saya sudah tdk aneh melihat saya... maaf niat saya bukan untuk menarik perhatian org lain atau lawan jenis . Tapi agar org2 di sekitar saya tdk menganggap saya aneh atau mungkin seram 😔
    Maaf.. saya tdk tau sebelumnya. Kalau berhijab tdk boleh yg berwarna cerah.

    BalasHapus
  3. Yang aneh menurut saya, pakai cadar, tapi warna merah menyal, silau banget, warna baju saya juga mash ada yg mencolok, warna pink .. Mau di buang sayang, mau di kasi orang artinya sama aja saya ngajarin orang gak bemar, inti nya, niat saya lurus, murni karena Allah ,

    BalasHapus
  4. Yang aneh menurut saya, pakai cadar, tapi warna merah menyal, silau banget, warna baju saya juga mash ada yg mencolok, warna pink .. Mau di buang sayang, mau di kasi orang artinya sama aja saya ngajarin orang gak bemar, inti nya, niat saya lurus, murni karena Allah ,

    BalasHapus
  5. Assalamualaikum
    Apakah boleh jikalau memakai cadar tetapi warna baju yang di kenakan berwarna warni sebab ngga ada lagi baju yang brwarna hitam ???

    BalasHapus