Rabu, 25 April 2012

Sudahkah Kau Bayar Utangmu [Bag 2]

Lanjutan dari artikel sebelumnya..

Adab Pemberi Utang

Agar terjalin hidup bermasyarakat yang baik dan mendapat ridha Allah Subhanahu wa Ta`ala, orang yang memberi utang hendaklah memiliki etika atau akhlak yang baik ketika hendak mengutangi orang lain, terutama kepada saudara sesama muslim yang sangat membutuhkan.
  1. Hendaknya ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta`ala ketika menolong orang yang membutuhkan pinjaman, tidak merugikan dirinya dan peminjam. Baca kembali QS. At Taghobun [64]: 17 dan Al Baqarah [2]: 279.
  2. Tidak mengutangi orang yang ingin merusak aqidah, ibadah, dan moralnya >> "...Dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." {QS. Al Ma`idah [5]: 2}
  3. Jika yang berutang belum mampu membayar hendaknya ditangguhkan hingga mampu membayar >> "Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan..." {QS. Al Baqarah [2]: 280}
  4. Sungguh amat baik, bila pemberi utang membebaskan sebagian utang saudaranya yang miskin >> "...Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." {QS. Al Baqarah [2]: 280}
  5. Tidak menerima suap dari yang berutang >> "...Dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman." {QS. Al Baqarah [2]: 278}
  6. Meminta saksi dan penulis bila diperlukan.
  7. Hendaklah menerima pengalihan pembayaran utang bila ada yang menanggungnya.
Disebutkan dalam sebuah hadits, pada suatu ketika Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam enggan menshalati jenazahnya orang yang meninggal dalam keadaan masih berutang. Lalu Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu berkata: "Shalatilah dia, wahai Rasulullah! Aku yang menanggung utangnya." Kemudian beliau shalallahu `alaihi wa sallam menshalatinya. {HR. al Bukhari: 8/329}

---

Adab Orang yang Berutang

Orang yang ditolong oleh orang lain hendaknya bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala dan berterima kasih kepada penolongnya. Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam bersabda:

"Barang siapa yang tidak berterima kasih kepada manusia berarti tidak bersyukur kepada Allah." (HR. At Tirmidzi, dishahihkan oleh al Albani dalam Silsilah Shohihah: 1/ 702 dari Abu Sa`id radhiyallahu 'anhu)

Orang yang berutang hendaknya beradab kepada pemberi utang dengan adab yang mulia. Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Belas kasihanilah penduduk bumi niscaya kamu akan dibelaskasihani penghuni langit." (HR. al Hakim, dishahihkan oleh al Albani dalam Shahihul Jami`: 896)

Adapun adab bagi yang berutang:
  1. Menyadari bahwa dirinya ditolong orang karena orang itu mencari ridha Allah Subhanahu wa Ta`ala.
  2. Tidak berutang kepada orang yang membungakan uang >> "...Dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran..." {QS. Al Ma`idah [5]: 2}
  3. Hendaknya berpikir "mampukah saya membayar" dan "mendesakkah saya berutang" karena utang kepada manusia tidak bisa ditebus dengan istighfar. Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali utang." (HR. Muslim: 9/429)
  4. Menulis perjanjian waktu pembayaran utang dan menetapi janjinya, seperti ayat di atas.
  5. Tidak berbohong dan mengingkari janji seperti kebiasaan jelek orang yang berutang. Aisyah radhiyallahu `anha berkata: Ada orang yang berkata kepada Nabi shalallahu `alaihi wa sallam: "Mengapa engkau sering berlindung kepada Allah dari banyak utang?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya orang yang berutang itu bila berkata ia dusta dan bila berjanji ia menyelisihi." (HR. al Bukhari: 8/233)
  6. Tidak menyuap bila mau berutang, tidak memberi hadiah ketika mengembalikan (Tidak berutang dengan sistim riba). Abu Juhfah radhiyallahu `anhu berkata: "Nabi shalallahu `alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba dan yang memberinya." (HR. al Bukhari: 18/51)
  7. Senantiasa mengingat do`a Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam dan berlindung kepada Allah dari banyak utang.
  8. Berusaha semaksimal mungkin untuk segera membayar dan tidak mengingkari janjinya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Siapa saja yang mengambil harta orang dengan niat mengembalikannya niscaya Allah akan membantu mengembalikannya, dan siapa saja yang berniat melenyapkannya niscaya Allah akan melenyapkannya pula." (HR. al Bukhari: 8/495)
  9. Hendaknya senantiasa memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala agar diberi kemudahan membayar utang. Abu Hurairah radhiyallahu `anhu berkata: Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam bila akan tidur membaca do`a: "Ya Allah Rabbnya langit dan bumi... bayarlah utangku dan cukupilah kekuranganku." (HR. Ibnu Majah. Al Albani menshahihkan dalam al Misykat: 2/42)
  10. Perbanyaklah do`a seperti do`a Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam: "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sedih dan susah, dari lemah dan malas, dari takut dan bakhil, dari beratnya utang dan dikuasai orang." (HR. al Bukhari: 5/2242)
  11. Segera membayar bila punya uang walaupun belum jatuh tempo agar terjalin hubungan baik di masa depan. Juga, karena manusia tidak tahu kebutuhan masa depannya dan kapan matinya.
  12. Sebaiknya mengangsur pembayaran utangnya bila merasa berat membayar semuanya.
  13. Cukup menyampaikan ucapan terima kasih atau mendo`akan kebaikan pada saat mengembalikannya.
  14. Menyampaikan uzur (alasan) bila belum mampu membayar ketika jatuh tempo.
  15. Tetap menjalin hubungan baik dengan pemberi utang.
  16. Tidak membebani keluarga bila meninggal dunia sehingga keluarga harus membayarnya.
  17. Bila perlu, pengutang menggadaikan barang berharga kepada pemberi utang jika dia membutuhkannya, walaupun ulama salaf berpendapat gadaian itu buat orang yang berutang ketika bepergian. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir: 1/723). Aisyah radhiyallahu `anha berkata: "Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam meninggal dunia sedangkan baju perangnya digadaikan kepada orang yahudi karena beliau berutang gandum tiga puluh sho`." (HR. al Bukhari: 10/57)
  18. Jika utangnya berupa barang seperti hewan dan lainnya hendaknya dibayar dengan yang lebih baik bila barang yang serupa tidak dijumpai. Abu Hurairah radhiyallahu `anhu berkata: "Ada seseorang datang kepada Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam ingin menagih untanya. Lalu beliau shalallahu `alaihi wa sallam berkata kepada sahabatnya: "Bayarlah untanya!" Mereka (para sahabat) mencari unta yang sama umurnya tetapi tidak menjumpai melainkan yang lebih besar. Lalu beliau berkata: "Bayarkan unta itu kepadanya." Maka dia (penagih itu) berkata: "Engkau telah membayar kepadaku yang lebih baik, semoga Allah mengganti (bagi)mu dengan yang lebih baik." Lalu beliau shalallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya sebaik-baik orang di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar utangnya." (HR. al Bukhari: 8/93)
  19. Jika belum mampu membayar tepat waktu tetapi mempunyai saudara atau teman yang sanggup meminjaminya, maka sebaiknya membayar (dengan uang pinjaman dari saudara atau teman tersebut, red), sebagaimana penjelasan di atas.
  20. Hendaknya mendahulukan membayar utang daripada mengerjakan kewajiban lainnya seperti menjalankan haji atau ingin berbuat untuk kepentingan sosial lainnya. Abu Dzar radhiyallahu `anhu berkata: "Aku pernah pergi bersama Rasulullah shalallahu `alaihi wa sallam. Tatkala melihat Bukit Uhud beliau bersabda: "Tidaklah aku merasa senang bila Bukit Uhud ini berubah menjadi emas menjadi milikku lalu berada di rumahku berupa dinar lebih dari tiga hari melainkan aku menyisakan dinar untuk membayar utangku." (HR. al Bukhari: 8/217)

     Bersambung Insya Allah..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar