Minggu, 20 Mei 2012

Hukuman Untuk Lesbi

Pertanyaan:
Apa hukuman untuk wanita yang melakukan lesbi?

Jawaban:
Lesbi (arab: shidaq) adalah perbuatan yang haram. Para ulama menggolongkannya sebagai dosa besar. (Az-Zawajir, dosa no. 362). Para ulama sepakat bahwa pelaku lesbi tidak dihukum had. Karena lesbi bukan zina. Hukuman bagi pelaku lesbi adalah ta`zir, dimana pemerintah berhak menentukan hukuman yang paling tepat, sehingga bisa memberikan efek jera bagi pelaku perbuatan haram ini.

Disebutkan dalam Ensiklopedi Fiqh, Ulama sepakat bahwa tidak ada hukuman had untuk pelaku lesbi. Karena lesbi bukan zina. Namun wajib dihukum ta`zir (ditentukan pemerintah), karena perbuatan ini termasuk maksiat. (Mausu`ah Fiqhiyah, 24:252)

Ibnu Qudamah mengatakan, "Jika ada dua wanita yang saling menempelkan badannya maka keduanya berzina dan dilaknat.

Berdasarkan riwayat dari Nabi shalallahu `alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda, "Apabila ada wanita yang menggagahi wanita maka keduanya berzina". Tidak ada hukuman had untuk pelakunya, karena lesbi tidak mengandung jima (memasukkan kemaluan ke kemaluan). Sehingga disamakan dengan cumbuan di selain kemaluan. Namun keduanya wajib dihukum ta`zir." (Al-Mughni, 9:59)

Hanya saja, hadits yang disebutkan Ibnu Qudamah di atas adalah hadits lemah. Sebagaimana dijelaskan Syaikh Al-Albani dalam Dhaif al-Jami`. Karena itu, lesbi tidak disamakan dengan zina As-Sarkhasi mengatakan, "Andaikan hadits itu shahih, tentu maknanya adalah bahwa keduanya melakukan dosa sebagai orang yang berbuat zina, namun tidak dihukum sebagaimana orang yang melakukan zina." (Al-Mabsuth, 9:78)

Keterangan di atas sekaligus menjadi koreksi tentang kekeliruan anggapan, bahwa hukuman lesbi sama dengan hukuman homo. Karena para ulama menegaskan hukuman bagi homo adalah dibunuh, sedangkan hukuman bagi pelaku lesbi adalah ta`zir dan bukan hukuman mati, dengan kesepakatan ulama. Allahu a`lam.

Disadur dari fatwa Islam: Tanya-jawab, oleh Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Munajid.


Catatan:
Ta`zir adalah hukuman yang bentuknya tidak ditetapkan oleh syariat, tetapi dikembalikan kepada kebijakan pemerintah, contoh: penjara, denda, dll. Adapun hukuman yang bentuknya ditetapkan oleh syariat disebut had, contoh: potong tangan bagi pencuri, dst.

Hukuman ta`zir berlaku untuk pelanggaran yang hukumannya tidak ditetapkan oleh syariat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar