Senin, 02 Januari 2012

Kriteria Pakaian Wanita Muslimah

Bismillaah..

Di bawah ini adalah point-point penting yang harus diperhatikan oleh seorang wanita muslimah dalam soal berpakaian. Kriteria yang disebutkan, insya Allaah sesuai dengan apa yang telah dituntunkan oleh Allah subhanahu wa ta'ala dan Rasul-Nya shalallahu 'alayhi wa sallam.

1. Menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Akan tetapi, ada sebagian para ulama yang mewajibkan seorang wanita untuk menutup wajahnya (bercadar). Dan kedua kaki pun termasuk ke dalam aurat wanita, sehingga harus ditutupi (menggunakan kaus kaki).

Allah ta'ala berfirman:
"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka'. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang." (QS. Al Ahzab[24]: 31)

2. Bukan pakaian untuk berhias >> Pakaian tersebut tidak penuh dengan hiasan-hiasan, seperti aneka gambar dengan warna-warna yang mencolok, atau gambar makhluk hidup. Karna salah satu faedah dari perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan wanita.

"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu bertabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama." (QS. Al Ahzab: 33)

Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karna hal itu dapat menggoda kaum lelaki.

3. Pakaian tersebut tidak tipis dan tembus pandang yang dapat menampakkan bentuk lekuk tubuh.

"Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu: Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga, dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini." (HR. Muslim, shahih)

4. Tidak diberi wewangian atau parfum >> Wewangian atau parfum jika dipakai di dalam rumah dan di hadapan suami, maka hal ini tidak masalah. Justru sangat dibolehkan, karna seorang wanita dianjurkan untuk berhias (mempercantik diri, salah satunya dengan memakai wewangian atau parfum) di hadapan suami.

"Perempuan mana saja yang memakai wewangian, lalu melewati kaum pria agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah wanita pezina." (HR. An-Nasa'i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad)

5. Tidak boleh menyerupai pakaian pria atau non muslim.

"Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria." (HR. Bukhari no.6834)

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka." (HR. Ahmad dan Abu Daud)

6. Bukan pakaian untuk mencari ketenaran atau popularitas (syuhroh)

"Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Diringkas dari artikel: http://remajaislam.com/islam-dasar/pojok-muslimah/150-12-kriteria-pakaian-muslimah.html (untuk selengkapnya bisa diklik link yang terlampir)

Semoga bermanfaat.

1 komentar: